Polri: Kasus Rocky Gerung Tetap Lanjut karena Bukan Delik Aduan

Polri respons soal PDIP cabut laporan terhadap Rocky Gerung

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan penyebaran hoaks Rocky Gerung terus berlanjut meski PDIP mencabut laporannya.

Sebab, menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus Rocky dengan 26 laporan itu bukan delik aduan.

“Penyidikan tetap berjalan, alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

1. PDIP cabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim

Polri: Kasus Rocky Gerung Tetap Lanjut karena Bukan Delik AduanRocky Gerung menemui massa pendukungnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Tim bantuan hukum PDIP memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Rocky yang diduga menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo lewat pernyataan 'bajingan tolol'.

Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing menjelaskan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena belakangan ini pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky.

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," ujar Johannes saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: PDIP Akhirnya Sepakat dengan Rocky Gerung, Laporan Bakal Dicabut

2. Cara Jokowi disebut tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat

Polri: Kasus Rocky Gerung Tetap Lanjut karena Bukan Delik AduanKonferensi pers Pelaporan Jubir TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya di Media Center TPN, Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Apalagi, menurut Johannes, Jokowi saat ini juga telah berubah. Dia menilai, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.

"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cendrung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK," ungkap dia.

"Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," lanjutnya.

Baca Juga: Haris Azhar Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Rocky Gerung

3. Surat pencabutan laporan sudah disiapkan

Polri: Kasus Rocky Gerung Tetap Lanjut karena Bukan Delik AduanHaris Azhar (kiri) dan Rocky Gerung (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.

"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," ujar dia.

Rocky menyambut baik langkah PDIP yang mencabut laporan. Menurutnya, PDIP telah menyadari hal yang sebenarnya terjadi pada Jokowi.

“Lebih baik terlembat daripada telat nyadarnya,” kata Rocky saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Kasusnya, saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya