Polri Larang Polantas Gelar Razia Demi Hindari Pelanggaran Anggota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Aturan tersebut diterbitkan dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).
1. Larangan razia untuk meminimalisir pelanggaran anggota
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta pemangku kepentingan lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Baca Juga: Mengenal Polisi RW, Gebrakan Fadil Imran sebagai Kabaharkam Polri
2. Petugas yang bertindak saat razia adalah tim khusus
Adapun petugas yang menindak pelanggar lalu lintas adalah tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan mengantongi sertifikat sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Mereka menindak pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan ODOL (overload dan overdimension).
Baca Juga: Polda Metro: Tilang Manual Bukan Ajang Perbanyak Penindakan
3. Polri ancam sanksi etik hingga pidana terhadap petugas yang melanggar
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin, kode etik, hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.