Polri: Mata Munarman Ditutup Standar Internasional Penangkapan Teroris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal pemborgolan dan penutupan mata mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat ditangkap Selasa, 27 April 2021.
Ia mengatakan, Densus 88 menutup mata Munarman saat digiring ke Polda Metro Jaya merupakan standar internasional penangkapan teroris.
“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka
1. Mata ditutup untuk melindungi petugas
Ramadhan menjelaskan, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang memiliki jaringan luas. Penangkapan satu jaringan, lanjut dia, akan membuka jaringan yang lainnya.
“Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini, maka untuk menghindari target mengenali operator atau petugas, perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” kata Ramadhan.
2. Borgol adalah asas persamaan di muka hukum, berlaku untuk semua pelaku teror
Editor’s picks
Sementara soal pemborgolan tangan Munarman, Ramadhan menyebutnya sebagai asas persamaan di muka hukum. Ia meminta agar masyarakat tidak gaduh soal proses penangkapan Munarman, sebab hukum tidak pandang bulu.
“Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” ujar dia.
3. Munarman terlibat aksi terorisme
Sebelumnya, Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan ke bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. Hasilnya, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Selain itu, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol.
"Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: [CEK Fakta] Munarman Menggigit Sandal saat Ditangkap Densus 88