Polri Periksa 3 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga orang saksi tentang dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, tiga saksi itu diperiksa karena diduga mengetahui proses penyaluran dana BOS dan zakat oleh Panji Gumilang.
“Telah melakukan interview kepada tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat,” kata Ramadhan dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).
“Juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya,” imbuhnya.
Baca Juga: Bareskrim Temukan Dugaan TPPU hingga Penggelapan oleh Panji Gumilang
1. Bareskrim temukan dugaan korupsi dana BOS dan zakat oleh Panji Gumilang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat oleh Panji Gumilang. Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari hasil koordinasi dan analisas transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkiat pengelolaa zakat oleh PG," kata Ramadhan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim
2. Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dan ahli TPPU
Ramadhan menjelaskan, temuan itu didapat setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menganalisis rekening Panji Gumilang. Analisis itu dikonfirmasi kepada PPATK dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah melakukan beberapa langkah. Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisis mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU," kata Ramadhan.
Baca Juga: Pendiri Al Zaytun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Zakat
3. Bareskrim temukan dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskeim Polri telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK tentang dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Dari LHA itu penyidik menemukan adanya unsur TPPU, tindak pidana korupsi dan penggelapan.
“Diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi dan penggelapan,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun