Polri Sebut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Segera Naik Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan memeriksa enam saksi sebelum gelar perkara.
Mereka adalah IP sebagai ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sekaligus anak kandung Panji Gumilang. Kedua, APU, sebagai sekretaris pengurus YPI sekaligus anak kandung Panji.
Lalu, IS yang merupakan bendahara YPI, AH sebagai pembina anggota 1 YPI, MM sebagai pembina anggota 2 YPI, dan MAS sebagai pembina anggota 3 YPI.
“Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Polri Mulai Audit Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun
1. Bareskrim baru memeriksa pengurus dan pengawas YPI Al Zaytun
Ia menjelaskan, keenam saksi dipanggil untuk kedua kalinya pada Selasa (1/8/2023).
“Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat 28 Juli 2023 yaitu AS (pengurus YPI) dan MJA (pengawas YPI),” ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Gugatan Panji Gumilang ke Biro Hukum Pemprov
2. PPATK serahkan hasil analisis rekening Panji Gumilang ke Polri
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap sejumlah rekening yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabag Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, hasil analisis terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah kita sampaikan hasil analisis kepada penyidik,” kata Natsir.
Baca Juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang Al Zaytun
3. PPATK temukan indikasi TPPU
Menurut Natsir, ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Hal itu ditemukan dalam proses analisis yang dilakukan PPATK.
“Indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu ada,” ujar dia.
Meski begitu, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah transaksi yang dilakukan Panji Gumilang. Saat ini hasil analisis telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Koordinasikan dengan penyidiknya,” kata dia.