Polri Sita Aset 2 Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Gerobak

Polri sita uang hingga belasan kendaraan 2 tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

1. Polri sita Rp922 juta milik tersangka

Polri Sita Aset 2 Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi GerobakIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Tim penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan enam mobil atas nama PIW juga turut disita.

Ramadhan menambahkan penyitaan juga dilakukan pada dua lahan tanah masing-masing seluas 300 meter persegi dan 45 meter persegi. Kemudian satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.

"Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran, tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag soal Dugaan Korupsi Impor Gula

2. Penyidik menggeledah rumah dan kantor tersangka

Polri Sita Aset 2 Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi GerobakPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Selanjutnya, ia mengatakan penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai 30.000 USD, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

"Selanjutnya menyita Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit," jelasnya.

3. Polri berkoordinasi dengan BPK hingga PPATK mengusut aliran dana tersangka

Polri Sita Aset 2 Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi GerobakIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.

"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan PJU," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran dua PPK dari Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," ujarnya.

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT. PDM milik BW dan M.

Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.

Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 M," beber dia.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya