Polri Tetapkan Alvin Lim Tersangka Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Bareskrim klaim penetapan tersangka telah melalui prosedur

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, Alvin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina lembaga penegak hukum.

"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di Bareskrim

1. Bareskrim terima 8 laporan terhadap Alvin Lim

Polri Tetapkan Alvin Lim Tersangka Usai Sebut Kejaksaan Sarang MafiaGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Vivid menjelaskan, pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.

Penetapan tersangka ini disebut sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.

“Kemudian juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Alvin Lim Juga Dilaporkan Persaja Pali Buntut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

2. Polri sebut Alvin Lim tidak sedang menjadi pengacara saat sebut Kejaksaan sarang mafia

Polri Tetapkan Alvin Lim Tersangka Usai Sebut Kejaksaan Sarang MafiaIlustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Vivid menjelaskan, Alvin menyatakan Kejaksaan sarang mafia dalam suatu acara di televisi swasta. Dalam acara tersebut, Alvin berkedudukan sebagai pengamat dan bukan sebagai pengacara sebagaimana klaim pihak Alvin.

“Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI nomor 26 tahun 2013 terhadap pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi Advokat,” ujar Vivid.

“Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagia dari kuasa yang dikuasakan kepadanya,” imbuhnya.

Baca Juga: Konten 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persaja Lampung Laporkan Alvin Lim

3. Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2022

Polri Tetapkan Alvin Lim Tersangka Usai Sebut Kejaksaan Sarang MafiaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.

"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya