Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK  Sosialisasi ASN, Novel Baswedan Tiba 

Novel Baswedan dan Yudi Harahap datang ke Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Polri mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialilsasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi ini digelar setelah Polri menerbitkan aturan perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (6/12/2021).

1. 57 eks pegawai KPK akan diminta tanda tangan persetujuan sebelum dilantik

Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK  Sosialisasi ASN, Novel Baswedan Tiba Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dedi menjelaskan, dalam sosialisasi ini 57 eks pegawai KPK akan diminta untuk menandatangani surat persetujuan. Setelah menyetujui, pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan dilantik menjadi ASN Polri.

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Dedi.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sambut Baik Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri

2. Sejumlah eks pegawai KPK tiba di Mabes Polri

Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK  Sosialisasi ASN, Novel Baswedan Tiba Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, sejumlah eks pegawai KPK tiba di Mabes Polri untuk memenuhi undangan sosialisasi. Mereka di antaranya adalah Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap.

“Semua diundang untuk sosialisasi teknis perekrutan,” kata Yudi yang tiba di Mabes pukul 08.00 WIB.

3. Polri terbitkan aturan perekrutan 57 eks pegawai KPK

Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK  Sosialisasi ASN, Novel Baswedan Tiba Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Polri mengeluarkan aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK ASN di lingkungan Polri. Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

“Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Dedi menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya