PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rp51 Triliun

PPATK memblokir 606 rekening terafiliasi Fredy Pratama

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, total perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013 sampai 2023.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar mengatakan, temuan tersebut didapati pihaknya usai memeriksa 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: 7 Orang Diduga Sindikat Internasional Ditangkap, 23 Kg Sabu Disita

1. PPATK berkoordinasi dengan intelijen Thailand untuk menindaklanjuti temuan

PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rp51 Triliunilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tedy mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan rapat koordinasi bersama intelijen Thailand. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

2. PPATK memblokir 606 rekening terafiliasi Fredy Pratama

PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rp51 TriliunIlustrasi rekening perbankan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Tedy mengatakan, PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp45 miliar," tuturnya.

3. Bareskrim ungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama

PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rp51 TriliunIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, pihaknya turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Widada menyebut, sosok Fredy Pratama termasuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.

Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan hasil analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

Setiap bulannya, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo, dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dari total laporan polisi itu, pihaknya berhasil menangkap 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy.

Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.

"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian di antaranya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi di Lamtim, 8 Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya