PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Macet Parah karena Pintu Keluar Ditutup

Kemacetan di Tol Dalam Kota terjadi sejak pagi

Jakarta, IDN Times - Hari ke-3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menimbulkan kemacetan di tol dalam kota. Hal tersebut terjadi karena pintu keluar tol di DKI Jakarta ditutup.

“09.32 WIB, Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka Penyekatan di Exit Tol Semanggi,” tulis informasi yang dimuat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

1. Pintu keluar tol Tebet, Gatot Subroto dan Senayan ditutup

PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Macet Parah karena Pintu Keluar DitutupMacet di Tol Jakarta Inner Ring Road pada hari ketiga pelaksanaan PPKM pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/William Utomo)

Berdasarkan pantauan IDN Times, kemacetan terpantau mengular dari sejak Cawang menuju arah Senayan. Hal tersebut terjadi karena pintu keluar tol Tebet, Gatot Subroto, dan Senayan ditutup.

“09.21 WIB, Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Depan DPR MPR,” ujar TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

2. Berikut sejumlah titik di tol Dalam Kota yang ditutup

PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Macet Parah karena Pintu Keluar DitutupPolri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Depan DPR MPR. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Macet Parah karena Pintu Keluar DitutupPolri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Semanggi. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Ingat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya