ProDem Akan Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri Hari Ini

Kabareskrim diduga menerima suap tambang ilegal

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ke Propam Polri hari ini, Senin (7/11/2022).

Kabareskrim akan dilaporkan dengan dugaan suap tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Laporan ini menyusul video viral pengakuan Aiptu Ismail Bolong soal setoran ke Kabareskrim dengan total Rp6 miliar.

“Iya benar (akan melaporkan Kabareskrim ke Propam),” kata Iwan kepada IDN Times.

1. ProDem kantongi laporan hasil penyelidikan Propam yang berhenti begitu saja

ProDem Akan Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri Hari IniVideo pengakuan Aiptu Ismail Bolong stor uang batu bara ilegal ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/YoiTube Isupedia)

Iwan menjelaskan, pihaknya telah mengantongi laporan hasil penyelidikan Propam Polri pada 2022 tentang dugaan penerimaan suap Kabareskrim. Namun, penyelidikan tersebut berhenti begitu saja dan tidak ada kelanjutannya hingga saat ini.

“Sudah ada dokumen laporan hasil penyelidikan Propam Polri terkait penerimaan suap (uang koordinasi), tapi didiamkan, tidak dilakukan penindakan terhadap oknum-oknum polisi yang telah menerima suap. Jumlah uang suapnya pun tidak kecil, puluhan miliar. Bisa ratusan miliar kalau diungkap semua,” ujar Iwan.

Baca Juga: Viral Pengakuan Aiptu Ismail Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim

2. ProDem mendesak agar Kabareskrim dicopot

ProDem Akan Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri Hari IniKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Iwan mengatakan, dalam laporan ini, pihaknya mendesak agar Komjen Agus Andrianto dicopot sebagai Kabareskrim. Serta menindak polisi-polisi yang terlibat dalam kasus ini. Adapun dalam salinan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Nomor : R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam, disebutkan soal aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim ini.

“Mestinya oknum-oknum polisi itu ditindak, diberi sanksi sesuai aturan yang diamanatkan dalam PP No. 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Polri, Perkap Kapolri No. 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap Kapolri No. 6/2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Ditekan, Ismail Bolong Tarik Ucapan Soal Setoran ke Kabareskrim

3. ProDem juga desak Kapolri untuk mengusut keterlibatan Kabareskrim

ProDem Akan Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri Hari IniKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Iwan juga mendesak Kapolri untuk mengusut dugaan keterlibatan Kabareskrim. Ia menilai, jika kasus ini berhenti begitu saja, artinya Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit membiarkan aktivitas tambang ilegal serta melindungi anggota yang terlibat di dalamnya.

“Karena kalau LHP terkait suap (uang koordinasi) tambang ilegal didiamkan, dapat dikatakan institusi Polri (Kapolri) melindungi oknum polisi penerima suap dan melindungi aktifitas penambangan ilegal. Dan bayangkan berapa kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan selama ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, IDN Times sudah mencoba meminta klarifikasi Komjen Agus Andrianto, namun ia belum menjawab terkait dengan pengakuan Aiptu Ismail Bolong soal dugaan suap Rp6 miliar dari aktivitas tambang batu bara ilegal. 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya