Propam Polri Bakal Menggelar Sidang Etik Irjen Napoleon dan Prasetijo

Kasus Napoleon dan Prasetijo sudah inkrah

Jakarta, IDN Times - Propam Polri bakal menggelar sidang etik terhadap terpidana dua perwira tinggi (pati) yang kini menjadi terpidana kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polri untuk mendorong terlaksananya sidang etik. Sebab, kasus Napoleon dan Prasetijo sudah inkrah atau berketetapan hukum.

“Propam menyatakan masih mempersiapkan. Kita tunggu dan berharap sidang etik akan segera dilaksanakan,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

1. Penundaan sidang etik akan menimbulkan diskriminasi sesama anggota Polri

Propam Polri Bakal Menggelar Sidang Etik Irjen Napoleon dan PrasetijoKomisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat hadir di sidang Bechi, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Poengky menjelaskan, sidang etik ini harus segera diselenggarakan. Sebab jika terus ditunda bakal dianggap sebagai diskriminasi perlakuan terhadap anggota Korps Bhayangkara.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

Baca Juga: Polri Akan Copot Kombes Yulius karena Narkoba Lewat Sidang Etik

2. Seharusnya tidak ada hambatan penyelenggaraan sidang etik

Propam Polri Bakal Menggelar Sidang Etik Irjen Napoleon dan PrasetijoIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terlebih, Kompolnas melihat seharusnya tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo. Mengingat, Polri telah menyelesaikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Tetapi memang setelah kasus NB dan PU, Polri bertubi-tubi menghadapi masalah di internal yang menjadi sorotan keras publik, antara lain kasus FS, TM, dan Kanjuruhan, sehingga sumber daya manusia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan terbatas dan difokuskan menangani kasus-kasus tersebut,” ujar Poengky.

3. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terlibat dalam kasus Joko Tjandra

Propam Polri Bakal Menggelar Sidang Etik Irjen Napoleon dan PrasetijoTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dihukum selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021.

Sementara itu, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Praseijo Utomo juga ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo pun dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terbukti Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan Bui

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya