Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas Kosong

Anggota DPR tak memegang draf UU Ciptaker saat Paripurna

Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad H Wibowo mengatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) melanggar Tata Tertib DPR RI. Dia juga menyebut DPR mengesahkan draf kosong karena saat itu, para anggota dewan tidak memegang draf final omnibus law tersebut.

"Rapat paripurna DPR memang pengambil keputusan tertinggi di DPR. Tapi dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR, rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020 itu mengesahkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong," tegasnya lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

1. Hingga 7 Oktober, anggota Baleg belum menerima draf final UU Ciptaker

Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas KosongIlustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menjelaskan hal tersebut berdasarkan pengakuan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra dan anggota Tim Perumus RUU Cipta Kerja Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS sebagai mantan anggota DPR 2004-2009.

“Supratman dan Ledia mengakui Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya. Jika timmus belum selesai, lalu rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg memutuskan berdasarkan apa?” kata Dradjad 

Drajad yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa Supratman mengaku telah menunjuk Ledia dan Andreas Eddy Susetyo, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi Timmus RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, Ledia menjelaskan bahwa perumusan draf RUU Cipta Kerja mengalami kendala dalam keterbatasan tim terutama dalam penyisiran sinergi isi yang banyak itu. Pengecekan tetap dilakukan, kata dia, tetapi dengan keterbatasan timmus dan banyaknya UU yang tercakup, masih ada pelolosan.

“Seharusnya, kata Ledia, memang dalam pembahasan tingkat I, minifraksi di Baleg DPR telah memegang draf RUU Cipta Kerja yang sudah bersih. Yang terjadi, hingga 7 Oktober 2020 pun Ledia belum memegang draf RUU Cipta Kerja yang telah bersih,” ujar dia.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Versi Badan Legislasi DPR RI, Download di Sini

2. Pengesahan UU Ciptaker melanggar Tatib DPR

Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas KosongMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mantan anggota DPR periode 2004-2009 itu menyimpulkan, UU Cipta Kerja ini diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tatib DPR pasal 159 yang bunyinya:

(1) Tim perumus bertugas merumuskan materi rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD.

(2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.

(3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.

“Karena Timmus RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya maka tidak ada draf hasil timmus yang dilaporkan kepada rapat Panja. Sebagai catatan, dengan draf awal RUU Cipta Kerja yang 1.000-an halaman, aneh juga jika timmus hanya dua orang, meski dibantu sekretariat Baleg,” kata Dradjad.

3. Tim sinkronisasi belum bekerja

Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas KosongBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selanjutnya dalam Pasal 161 Tatib DPR yang bunyinya:

(1) Keanggotaan tim sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.

(2) Tim sinkronisasi bertugas menyelaraskan rumusan rancangan undang-undang dengan memperhatikan keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD.

(3) Rapat tim sinkronisasi dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.

(4) Rancangan undang-undang hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapat
panitia kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.

“Tanpa adanya draf hasil kerja timmus yang dilaporkan ke rapat panja, berarti tim sinkronisasi (timsin) belum bekerja. Jika diklaim timsin sudah bekerja, lalu draf apa yang mereka selaraskan?” ujar Dradjad.

Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

4. Bukan hanya persoalan salah ketik, draf RUU Ciptaker memang belum selesai

Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas KosongRapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Lebih krusial lagi, kata Dradjad, panja memutuskan tanpa hasil kerja timsin. "Jadi panja memutuskan berdasarkan naskah apa?"

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 163, salah satu acara dalam pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat 1 adalah poin c yakni pembacaan naskah rancangan Undang-Undang. "Jadi wajib hukumnya ada naskah RUU yang dibacakan, dan itu adalah naskah hasil kerja timmus dan timsin."

Dia juga memaparkan ketentuan Tatib DPR tersebut sama dengan bunyi Pasal 104, 106 dan 108 dari Peraturan DPR No 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

“Jika melihat proses di atas, jelas bahwa pembicaraan tingkat I untuk RUU Cipta Kerja ini belum selesai. Jadi, bukan hanya soal typo seperti yang diklaim sebelumnya. Ini soal Tatib DPR,” kata Dradjad.

5. Mengapa DPR seceroboh itu saat membahas undang-undang yang menyangkut hajat hidup rakyat?

Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas KosongMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jika pembahasan tingkat I belum selesai, pembahasan tingkat II yakni rapat paripurna pun menurutnya dipaksakan karena pasti dokumen RUU-nya belum ada. "Tulisan abcd-nya belum ada yang sah di tingkat I. Dokumennya boleh tebal tapi tidak ada tulisannya, alias kertas kosong,” sambungnya.

Dia mengakui ada Pasal 151 ayat (2) Tatib DPR yang membolehkan mekanisme lain dalam pembahasan atau pembicaraan tingkat I. Namun, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja kemarin, mekanisme lain ini tidak pernah diputuskan oleh Baleg. "Yang dipakai adalah mekanisme standar dalam Tatib DPR."

“Saya heran, kenapa teman-teman di DPR seceroboh ini dalam membahas RUU yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak,” kata dia.

Baca Juga: Ekonom: Kalau Isu UU Ciptaker Banyak Hoaks, Lalu Mana Draf Finalnya?

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya