Rafael Alun Ditahan KPK Selesai Diperiksa Sebagai Tersangka

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di perpajakan selama 12 tahun.

Pantauan IDN Times, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan setelah diperiksa selama 6,5 jam.

Mengenakan rompi tahanan orange KPK, Rafael berjalan menuju ruang konferensi pers didampingi oleh sejumlah pengawal tahanan (waltah) KPK dengan tangan diborgol.

Sebelumnya, Rafael tiba di KPK pukul 10.00 WIB. Ia datang bersama tiga kuasa hukumnya.

Iaa memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Rafael terlihat membawa sebuah tas selempang hitam.

Berbatik orange dibalut jaket hitam, Rafael hanya memberi salam namaste kepada awak media.

“Permisi,” kata Rafael singkat.

Rafael mengabaikan awak media dan terus menerobos untuk masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah.

Baca Juga: Tiba di KPK, Rafael Alun Bungkam Soal Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya