Rakor Pemantapan Pilkada, Mahfud MD Mantapkan Opsi TPS Keliling

TPS keliling ada sejak 2004 saat Pemilu digelar serentak

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam proses pemungutan suara di Pilkada 2020 ada pertimbangan pada opsi Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling. Hal tersebut dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

“Ada pertimbangan, mungkin akan ada juga TPS keliling,” kata Mahfud dalan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada 2020 bersama Mendagri, TNI, KPU, dan sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

1. Ada pertimbangan pengetatan pemungutan suara

Rakor Pemantapan Pilkada, Mahfud MD Mantapkan Opsi TPS KelilingSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Mahfud mengatakan, pemilih usia lanjut menjadi salah satu konsentrasi khusus oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu 2020. Karena mereka yang usia lanjut rentan terpapar COVID-19.

“Ada pertimbangan pengetatan pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara itu, TPS keliling sejatinya sudah pernah diaplikasikan KPU Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, dengan menggunakan moda transportasi kapal cepat (speed boad) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.

“Tempat pemungutan suara (TPS) keliling itu untuk melayani masyarakat dan para pekerja tambang pengeboran minyak lepas pantai wilayah Kepulauan Seribu,” kata Pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, dikutip ANTARA.

Baca Juga: Pihak-pihak yang Ngotot Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 

2. TPS keliling sudah ada sejak 2004

Rakor Pemantapan Pilkada, Mahfud MD Mantapkan Opsi TPS KelilingIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Charly menjelaskan, satu TPS keliling melayani area PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Regas, Pulau Ayer, Pulau Kecipir, Pulau Bidadari, Pulau Kelor, dan beberapa pulau resor lainnya yang berada di Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kemudian, satu TPS lagi melayani Pulau Matahari, Pulau Macan, Pulau Panjang, dan beberapa pulau resor sekitarnya.

Ia mengatakan sebanyak 11 TPS berada di wilayah PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).

Menurut dia, 2 TPS keliling dan 9 TPS lainnya tersebar di PHE OSES SBU 3 TPS, PHE CBU 1 TPS, PHE NBU 1 TPS dan PHE ONWJ 4 TPS. Semua TPS itu berada di Kelurahan Pulau Kelapa.

“Metode TPS keliling sudah ada sejak tahun 2004, saat Pemilu serentak digelar,” ujarnya.

3. Pilkada 2020 tetap diselenggarakan 9 Desember

Rakor Pemantapan Pilkada, Mahfud MD Mantapkan Opsi TPS KelilingRapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri (Dok. Kemendagri)

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai, sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat secara daring, Senin (21/9/2020).

4. DPR minta KPU melakukan revisi PKPU

Rakor Pemantapan Pilkada, Mahfud MD Mantapkan Opsi TPS KelilingRapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri (Dok. Kemendagri)

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemik COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Saan.

Baca Juga: Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya