Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).
“Betul sudah tersangka, bersama empat tersangka lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).
Lalu kasus apa saja yang pernah melibatkan Napoleon Bonaparte?
1. Tersandung kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra
Pria kelahiran Sumatra Selatan, 26 November 1965 itu terlibat dalam dugaan kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Jaksa mengatakan Napoleon terbukti menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Joko Tjandra.
Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Alhasil, Joko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Akibat peristiwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Napoleon membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
2. Tersangka penganiayaan Muhammad Kece
Editor’s picks
Belum selesai menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon kembali berulah di dalam sel tahanan dengan menganiaya terduga penista agama Muhammad Kece. Ia menyatakan tak terima agamanya dinistakan Muhammad Kece.
Penganiayaan terhadap Muhammad Kece terjadi tengah malam pukul 00.30 WIB. Napoleon masuk ke sel Muhammad Kece setelah membuka gembok tahanan.
Penganiayaan dimulai dengan melumuri wajah Muhammad Kece dengan kotoran manusia yang telah disiapkan. Napoleon kemudian meminta salah satu dari tiga napi untuk mengambil bungkusan plastik putih yang di dalamnya merupakan kotoran manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa CCTV, terungkap penyiksaan berlangsung selama satu jam, dari pukul 00.30 hingga 01.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, di dalam rutan, Napoleon masih merasa sebagai atasan para petugas.
“Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa persnya di YouTube Divhumas Polri.
3. Bareskrim Polri tetapkan 5 tersangka penganiayaan Muhammad Kece
Selain Napoleon, Bareskrim juga menetapkan empat tahanan lainnya sebagai tersangka pengniayaan. Mereka adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Napoleon bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Kasus Napoleon Aniaya Kece, Propam: Karutan dan 2 Petugas Jaga Lalai