Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif COVID-19

Mal menerapkan dua lapis protokol COVID-19

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan ada ribuan orang ditolak masuk mal karena positif COVID-19. Data tersebut berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, hingga 5 September ada 1.603 orang dengan status positif COVID-19 dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari ANTARA, Senin (13/9/2021).

1. APPBI pastikan mal terbukti menerapkan protokol kesehatan

Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif COVID-19Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Alphonzus menjelaskan penanganan orang yang terpapar COVID-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

Selain itu, pemerintah harus memastikan orang yang positif COVID-19 tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum karena bisa membahayakan masyarakat lainnya.

“Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

2. Mal menerapkan dua lapis protokol COVID-19

Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif COVID-19Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19. Keduanya adalah penerapan protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Alphonzus.

3. APPBI pastikan mal aman COVID-19

Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif COVID-19Ilustrasi mal di Jakarta. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Alphonzus mengungkapkan, pemberlakuan kedua protokol bertujuan memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Meski sudah diterapkan skrining dengan PeduliLindungi, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemik seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak hingga mencuci tangan tetap diberlakukan.

“Disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," ujarnya.

Baca Juga: STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya