RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih Menolak

Sementara itu, ada 3 fraksi lain belum tegas bersikap!

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum menemui titik terang dalam kesepakatan. Dari 9 fraksi di parlemen, hanya 5 yang tegas mendukung RUU PKS untuk segera masuk dalam Prolegnas 2021 dan  menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual.

Partai yang tegas menolak RUU PKS ini hanya Partai Keadilan Sejahtera. Hal tersebut karena beberapa masukan PKS belum terakomodir.

“Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dikutip dari laman resmi pks.id, Jumat (18/9/2020).

PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Sehingga, lanjut dia, fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.

Pembatasan tersebut, lanjut Jazuli, sekaligus memperjelas jenis tindak pidana dalam RUU sehingga tidak membuka tafsir bebas sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini.

Mempertegas sikap PKS, anggota Baleg F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, RUU PKS sudah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR sehingga belum ada pembahasan lanjutan RUU PKS di fraksinya.

“Saat ini posisi RUU tersebut sudah tidak masuk dalam prioritas 2020. Sehingga belum ada pembahasan draf,” kata Ledia kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020).

"Karena ini bukan carry over maka harus ada draf yang diajukan. Saat ini kan belum ada drafnya, yang mau disetujui atau ditolak yang mana?," sambungnya.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang tahun 2019 tercatat mencapai 431.471 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

Lalu bagaimana sikap partai yang mendukung?

1. Golkar ingin RUU PKS segera dibahas

RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih MenolakAnggota Badan Legislatif DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Partai Golkar menjadi salah satu partai yang memberi alasan mengapa RUU PKS ini perlu disahkan. Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin, menyatakan setuju RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020. Tapi dia mendorong RUU itu akan tetap masuk dalam Prolegnas 2021. Dia mendukung pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang.

“Kami tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang atau pun yang berikutnya. Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini, dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu. Artinya, yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukkan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS,” kata Nurul dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

2. NasDem dorong RUU PKS masuk Prolegnas 2021

RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih MenolakIstimewa

Senada dengan Golkar, NasDem juga merupakan partai yang ngotot RUU PKS ini untuk segera disahkan. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan dukungan agar RUU PKS bisa dibahas dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, waktu yang tersisa di 2020 sudah mepet, sehingga sejumlah RUU pada Prolegnas 2020 dipindahkan ke tahun berikutnya.

“Oleh karena itu nanti kita akan bahas kembali Prolegnas prioritas 2021, sehingga yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober,” kata Taufik lewat keterangan tertulisnya.

Soal pencabutan RUU PKS oleh Komisi VIII, Taufik meminta dukungan kepada anggota Baleg DPR agar mendukung RUU tersebut dipindahkan menjadi usul Partai NasDem lagi. Sebab NasDem disebut sebagai partai pengusul awal pembahasan RUU itu.

“Karena kami tetap ingin RUU PKS bisa dibahas dan dilanjutkan, dan dibahas di Baleg, tapi memang harus ada prosedur yang harus dijalani. Oleh karena itu, kita harap dukungan fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap Prolegnas ini, agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembal,” ujar Taufik.

Baca Juga: Ngotot RUU PKS Disahkan, PKB Siap Lobi Fraksi Lain

3. PDIP juga dukung RUU PKS masuk Peolegnas 2021

RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih MenolakKapoksi PDIP Komisi VIII, Diah Pitaloka (Dok. PDIP)

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segara disahkan untuk memberi payung hukum pada korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh fraksi di DPR RI bisa membantu meloloskan RUU PKS, dan disahkan dalam Prolegnas 2021.

“Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya," kata Diah dalam diskusi daring bertema ‘Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’, Kamis (10/9/2020).

"Sehingga segera ada pra-pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul," lanjut dia.

4. PKB lobi partai yang belum sepakat dengan substansi RUU PKS

RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih MenolakIDN TImes/Arief Rahmat

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR Cucun Ahmad Sjamurijal mengatakan, fraksinya sedang lobi-lobi fraksi lainnya di DPR untuk mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Kami akan segera membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgenitas pengesahan RUU PKS di tahun 2021,” ujar Cucun lewat keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

Cucun mengaku tidak mudah untuk membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tegas menolak RUU PKS. Kendati demikian, PKB akan terus melakukan lobbying dan mencoba meyakinkan fraksi lain jika RUU PKS secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di tanah air.

PKB juga memastikan jika tidak ada pasal-pasal dalam RUU PKS yang membuka peluang bagi terjadinya kebebasan hubungan seksual (free sex), mau pun perlindungan terhadap penyimpangan perilaku seksual di masyarakat.

“Kita akan agendakan dalam waktu dekat untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi lain untuk meyakinkan mereka jika RUU PKS ini memang mendesak untuk dituntaskan,” ujarnya.

Cucun mengungkapkan, RUU PKS sebenarnya telah masuk Prolegnas tahun 2020. Namun karena tidak tercapainya kesepahaman dan keselarasan pandangan di antara fraksi-fraksi DPR maka, pembahasan RUU PKS akhirnya ditunda.

“Ketidaksepahaman pandangan fraksi terhadap RUU PKS ini cukup keras karena ini menyangkut banyak hal seperti perbedaan ideologi mau pun kapitalisasi elektoral sehingga tidak bisa ditemukan kesepakatan untuk dibahas tahun ini,” ujarnya.

5. Gerindra sepakat RUU PKS segerah disahkan

RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih MenolakIDN Times/Khaerul Anwar

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menegaskan partainya terus mendukung RUU PKS ini untuk segera disahkan agar ada perlindungan yang spesifik bagi korban kekerasan seksual.

“Kami terus mendukung, saya sudah menyerahkan kepada Fraksi Gerindra di DPR agar memperjuangkannya,” kata Rahayu kepada IDN Times.

6. PPP, PAN, dan Demokrat tak tegas mendukung RUU PKS

RUU PKS: 5 Partai di Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih MenolakSekjen PPP Arsul Sani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Fraksi PPP, PAN, dan Demokrat tak secara tegas menyatakan diri untuk mendukung RUU PKS ini. Misalnya Demokrat yang ingin RUU PKS ini untuk dibahas kembali secara komprehensif.

Begitu juga PAN, yang menilai RUU PKS ini belum terlalu mendesak untuk segera disahkan. Sebab RUU PKS ini tidak lagi menjadi RUU prioritas setelah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontroversial.

“Supaya jangan ada dusta di antara kita, publik perlu diinfo, RUU PKS ini disetujui rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR RI dengan bulat, tanpa voting. 10 fraksi termasuk PKS setuju RUU ini menjadi inisiatif DPR. Dalam pembahasan per pasal tiap fraksi memang punya hak kritis,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani dalam tulisan di akun twitternya @arsul_sani (26 Agustus 2019).

Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya