Saksi BTS Kominfo Akui Beri Rp75 Miliar ke Terdakwa Yusrizki

Hakim cecar dan ancam tetapkan Rohadi sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi, mengaku bahwa dirinya memberikan uang Rp75 miliar kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai imbalan proyek yang dikerjakannya.

Hal itu diungkap Rohadi saat diperiksa sebagai saksi kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

“Saudara kenal dengan Yusrizki?” tanya jaksa penuntut umum (JPU).

“Kenal,” jawab Rohadi.

“Pernah memberikan uang kepada Yusrizki pak?” tanya lagi JPU.

“Pernah,” kata Rohadi.

“Berapa?” kata JPU.

“Totalnya kurang lebih Rp75 miliar,” ujar Rohadi.

1. Rohadi menyerahkan Rp75 miliar secara bertahap 10 kali

Saksi BTS Kominfo Akui Beri Rp75 Miliar ke Terdakwa Yusrizkiilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Rohadi menjelaskan, uang tersebut ia berikan setelah pihaknya menuntaskan proyek BTS Kominfo. Ia mengakui mendapatkan untung yang cukup signifikan dari proyek.

Yusrizki kemudian meminta bagian dari keuntungan secara bertahap.

“Berapa kali saudara berikan kepada Yusrizki pak?” tanya JPU.

“Kurang lebih sebanyak 10 kali,” jawab Rohadi.

Baca Juga: Saksi BTS Kominfo Ungkap Dimintai Komitmen Fee Rp2,4 Miliar

2. Rahadi sebut mengerjakan proyek senilai Rp550 miliar

Saksi BTS Kominfo Akui Beri Rp75 Miliar ke Terdakwa Yusrizkiilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Rohadi juga mengungkap nilai proyek BTS Kominfo yang dia kerjakan, yaitu sekitar Rp550 miliar.

“Berapa nilai pekerjaan saudara pak?” tanya Jaksa.

“Pekerjaan saya kurang lebih Rp550 miliar,” ujar Rohadi.

“Rp500 miliar saudara berikan ke pak Yusrizki Rp75 miliar?” kata Jaksa.

“Iya kurang lebih seperti itu,” kata Rohadi.

3. Hakim cecar dan ancam tetapkan Rohadi sebagai tersangka

Saksi BTS Kominfo Akui Beri Rp75 Miliar ke Terdakwa YusrizkiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendengar percakapan antara jaksa dan Rohadi, Ketua Hakim Fahzal Hendri mencecar Rohadi lantaran tak terbuka dengan majelis hakim. Sebab, sebelumnya ia mengaku tak memberikan uang proyek BTS ke pihak mana pun.

“Saya potong, tadi saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa?” tanya Hakim.

“Tadi kebetulan keterangnya baru sekitar proses CME atau kerjaan dengan C pak, belum kepada yang lainnya,” kata Rohadi.

“Ndak, saya kan tanya ke saudara ada gak saudara memberikan uang kepada pihak lain, saudara jawab tidak ada seolah-olah saudara bersih betul,” timpal Fahzal.

“Izin yang mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power system, jadi pekerjaan tentang CME saja,” kata Rohadi.

“Uang apa yang saudara bagi dengan Yusrizki?” tanya Hakim.

“Uang hasil keuntungan yang kami peroleh, pekerjaan power system,” ujar Rohadi.

“Itu yg saya tanya, ada nggak, nggak,” cecar Hakim.

Rohadi kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada Hakim Fahzal. Namun, permintaan maaf itu ditolak dan Hakim mengancam untuk menetapkan Rohadi sebagai tersangka.

“Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam saudara?” kata Hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab Rohadi.

“Yusrizki sudah (tersangka), ikutlah ini. Kalo ndak saya bikinin penetapan saudara. Tadi saya tanya berkali-kali, saudara bilang seolah-olah, ternyata saudara membagi ke pihak lain dengan Yusrizki,” ujarnya.

“Nggak sedikit 75 m itu, saya tanya lurus-lurus aja tadi. Ada gak saudara bagi ke orang lain, tidak, jawab saudara. Saya dari awal gak percaya sekian banyak saudara dapat gak sadar bagi ke yang lain, berkali-kali saya ngomong kan,” kata Hakim.

Baca Juga: Jemy Sutjiawan Akui Beri Rp35 M ke Terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya