Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke Malaysia

Satgas TPPO tangkap 8 tersangka

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 orang calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.

Kasatgas TPPO, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, 123 korban itu terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023

1. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO

Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke MalaysiaSatgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia (Dok.Humas Polri)

Asep menuturkan, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Bekuk Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi

2. Modus TPPO menggunakan 2 jalur

Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke MalaysiaSatgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia (Dok.Humas Polri)

Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus).

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," katanya.

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus TPPO di Lampung

3. Satgas TPPO jerat tersangka dengan Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke MalaysiaSatgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia (Dok.Humas Polri)

Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," katanya.

Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, iming-iming gaji besar, dan proses yang mudah tetapi malah menjadi korban TPPO sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, serta hukum.

"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," imbuhnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya