Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke Terkait Hoaks Papua

Ketua KNPB dijerat UU ITE karena sebarkan hoaks

Jakarta, IDN Times - Satgas Ops Nemangkawi menangkap aktivis Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke, Manuel Metemko, terkait ujaran kebencian yang ia sebar lewat akun Facebook pribadinya. Manuel diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

"Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

1. Manuel diperiksa Polres Merauke

Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke Terkait Hoaks PapuaKasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudussy. (dok. Pribadi/M. Iqbal Al Qudussy)

Iqbal menyebutkan saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.

Baca Juga: Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal 

2. Manuel diduga menyebarkan hoaks soal kerusuhan di Papua

Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke Terkait Hoaks PapuaPotret Bandara Aminggaru, Ilaga pasca kontak tembak KKB dengan TNI-Polri. (dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom)

Iqbal mengatakan Manuel menyebarkan beberapa postingan yang diduga melanggar pidana. Manual mengunggah foto dengan dibumbui keterangan atau caption yang tidak benar adanya.

“Foto: Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'. Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?',” demikian tulisnya.

3. Manuel dijerat Pasal UU ITE

Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke Terkait Hoaks PapuaIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Iqbal, masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap Manuel.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008,” kata Iqbal.

Baca Juga: Wagub Papua Meninggal, Tito Karnavian: Beliau Putra Terbaik Papua

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya