Satu Calon Positif COVID-19, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan

Pasangan Said Hasyim-Rauf berpotensi diganti parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menunda penetapan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati karena salah satu calon wakil bupati masih positif COVID-19.

“Pasangan Said Hasyim-Rauf akan ditunda setelah 14 hari penetapan, karena calon wakilnya positif COVID-19," kata anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Hanafi dikutip dari ANTARA, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020

1. Partai politik bisa mengajukan penggantian calon bagi bakal calon yang positif

Satu Calon Positif COVID-19, KPU Kepulauan Meranti Tunda PenetapanIlustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jika sampai tempo yang ditetapkan, Abdul Rauf masih positif atau belum sembuh dari COVID-19, maka dia harus diganti. Partai politik bisa mengajukan penggantian calon bagi bakal calon yang positif COVID-19 dengan mengubah surat pencalonan dan sesuai kesepakatan paslon kepada parpol pengusung.

"Semua ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU tentang Pilkada. Baik dari kesehatan hingga penggantian calon," ujar Hanafi.

2. KPU Kepulauan Meranti telah menetapkan tiga pasangan calon

Satu Calon Positif COVID-19, KPU Kepulauan Meranti Tunda PenetapanSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hingga saat ini, KPU Kepulauan Meranti telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah tersebut dalam pleno tertutup pada Rabu, 23 September 2020.

Tiga peserta Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut adalah Hery Saputra-Muhammad Khozin, Muhammad Adil-Asmar dan Mahmuzin Taher-Nuriman Khair.

3. Paslon Said Hasyim-Abdul Rauf tidak akan hadir di pengundian nomor urut

Satu Calon Positif COVID-19, KPU Kepulauan Meranti Tunda PenetapanIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Sementara, untuk pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 24 September 2020 di sebuah hotel, tamu yang hadir akan dibatasi. Yang boleh hadir hanya paslon, perwakilan tim kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam tahapan pengundian, kata Hanafi, paslon Said Hasyim-Abdul Rauf kemungkinan besar tidak akan hadir. “Pada saat penetapan nomor urut, paslon Said Hasyim-Abdul Rauf hanya mengambil sisa nomor urut setelah ditetapkan sebagai paslon," kata Hanafi.

Baca Juga: Jalur Independen, Selebritas Lian Firman Lolos Pilkada Kota Cilegon

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya