Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz

Fakarich ditahan 20 hari ke depan oleh Bareskrim

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ungkap fakta baru setelah memeriksa guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, sebagai tersangka dalam kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich tidak hanya menjadi mentor trading, ia juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

“Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Ditahan Bareskrim 20 Hari ke Depan

1. Fakarich ternyata direkrut juga oleh Brian Edgar

Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra KenzFakar Suhartami, Trader muda asal Kota Medan. (Istimewa)

Whisnu menjelaskan, Fakarich merupakan affiliator binomo dengan link referal https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb. Ia juga direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT. Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.

2. Fakarich akhirnya ditahan Bareskrim Polri

Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra KenzFakar Suhartami (kiri) saat aktif menjadi mentor trading. (Istimewa)

Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz itu berlangsung selama empat jam, mulai pukul 21.30 hingga 01.30 WIB. Fakarich selama pemeriksaan ditemani pengacaranya, Eddie Kusuma. Ia dicecar 44 pertanyaan.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu.

3. Fakarich ditahan untuk 20 hari ke depan

Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra KenzFakar Suhartami saat melakukan trading bareng dengan para millennials. (Istimewa)

Penahanan Fakarich sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus, 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, Fakarich menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.

Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Brian Edgar Rekrut dan Beri Rp120 Juta ke Indra Kenz 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya