Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIP

TAP MPRS tentang pembubaran komunisme jadi catatan PAN

Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sikap ini diambil setelah sebelumnya PAN, dalam rapat Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP Rabu (22/4) lalu, menyetujui penyusunan RUU HIP dengan catatan antara lain meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dapat dimasukan dalam draf RUU. 

“Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran,” demikian pernyataan tertulis PAN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Saleh Partaonan Daulay, Rabu (24/6).

Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural

1. PAN sebut jika TAP MPRS tidak masuk ke dalam RUU HIP akan menjadi sensitif

Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIPPernyataan resmi PAN soal RUU HIP (Dok. Istimewa)

Saat dikonfirmasi Saleh menjelaskan, Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tentang pembubaran komunisme dijadikan sebagai konsideren. Dia mengklaim, Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan.

“Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ujarnya.

2. Menurut PAN, melanjutkan pembahasan RUU HIP akan lebih banyak mudarat daripada manfaat

Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIPRisalah rapat Baleg RUU HIP di dpr.go.id (Website/dpr.go.id)

Berdasarkan dokumen rapat di dpr.go.id yang ditelusurui IDN Times hari ini, dalam rapat Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP yang berlangsung Rabu (22/4) lalu, Fraksi PAN yang diwakili oleh Ali Taher, menyetujui RUU HIP dengan catatan meminta TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.

Sementara itu, dalam sikap resminya Fraksi PAN menyatakan, melanjutkan pembahasan RUU HIP akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.

“Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan,” ujar Saleh.

3. PAN hargai keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP

Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIPDok. Biro Pers Kepresidenan

Fraksi PAN, kata Saleh, menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemik COVID-19.

“Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan. Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” ujar dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: Penulis Naskah Akademik RUU HIP Tidak Utuh Kutip Sukarno

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya