Senyum Menpora Dito Saat Tiba di Kejaksaan Agung

Dito bakal diperiksa soal kasus korupsi BTS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) pada Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Pantauan IDN Times di lokasi, Politikus Partai Golkar itu tiba pada Senin (3/7/2023) pukul 13.00 WIB. Dito bakal diperiksa terkait isu keterlibatannya dalam menerima aliran dana dari proyek BTS Kominfo.

Turun dan Toyota Fortuner putih bernomor polisi B1523RFO, Dito memilih bungkam saat diberondong pertanyaan awak media. Dia hanya tersenyum dan menelukupkan kedua telapak tangannya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi pemeriksaan Dito terkait BTS Kominfo.

"Betul, ada pemanggilan terhadap Dito, harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada IDN Times.

Sementara itu, Menpora Dito mengaku siap memenuhi panggilan Kejagung. Dia akan memberikan keterangan terkait isu dugaan keterlibatan dalam proyek BTS Kominfo.

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikordinasikan waktu pastinya, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegara mungkin," kata Dito saat dikonfirmasi.

Pihak Kejagung tidak membeberkan secara lanjut terkait pemeriksaan Dito ini. Mereka juga urung menjelaskan mengenai peran Dito dalam perkara BTS ini.

Munculnya Dito karena disebut oleh salah satu tersangka, Irwan Hermawan, sebagai penerima dana proyek BTS Bakti Kominfo sebesar Rp27 miliar. Dana ini diterima Dito pada rentang November hingga Desember 2022.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Mereka adalah eks Menkominfo Johnny G. Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Selain tiga orang itu, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate terungkap mencari cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," kata JPU.

Adapun terdakwa lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Menpora Dito soal Tudingan Korupsi BTS: Hadapi Saja!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya