Serikat Buruh Mundur dari Tim Teknis RUU Cipta Kerja, Kenapa?

KSPI bersiap gelar aksi besar-besaran tolak Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Serikat buruh dan pekerja menyatakan mundur dari tim teknis pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU (Cipta Kerja),” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Omnibus Law Dibahas di Tengah Pandemik, Puluhan Orang Gelar Aksi

1. KSPI menilai tim teknis RUU Ciptaker bersifat formalitas

Serikat Buruh Mundur dari Tim Teknis RUU Cipta Kerja, Kenapa?Ilustrasi aksi buruh. Ribuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Said Iqbal menjelaskan alasan serikat buruh dan pekerja keluar dari tim teknis RUU Ciptaker. KSPI mensinyalir, tim tersebut hanya bersifat formalitas, agar terkesan buruh diajak bicara.

“Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk mengubah pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh,” kata Iqbal.

2. Empat alasan serikat buruh dan pekerja keluar dari tim teknis RUU Ciptaker

Serikat Buruh Mundur dari Tim Teknis RUU Cipta Kerja, Kenapa?IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Setidaknya menurut Iqbal, ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo dan Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis.

“Ketiga, ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam, dan keempat, tim tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja,” ujar Iqbal.

3. KSPI siap demo besar-besaran tolak Omnibus Law

Serikat Buruh Mundur dari Tim Teknis RUU Cipta Kerja, Kenapa?Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Setelah menyatakan keluar dari tim teknis RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, saat ini kata Iqbal, KSPI sedang konsolidasi kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia, yang rencananya akan digelar serentak pada awal Agustus 2020.

Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di mana untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD provinsi.

Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan kedua, menolak PHK akibat dampak COVID-19.

“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” katanya.

“Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” sambung Iqbal.

4. KSPI minta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Serikat Buruh Mundur dari Tim Teknis RUU Cipta Kerja, Kenapa?Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi yang akan terjadi. Dalam hal ini Iqbal menegaskan, Omnibus Law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu, pembahasan Omnibus Law harus segera dihentikan.

“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran COVID-19 dan penyelematan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, selain meminta agar pembahasan Omnibus Law dihentikan, pihaknya meminta agar pemerintah men-stabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, menjamin ketersediaan material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien, menghindari PHK massal dengan melakukan dialog bersama serikat buruh, dan menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan.

Baca Juga: Buruh Siapkan Aksi, DPR Minta Draf Omnibus Law Cipta Kerja Ditarik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya