Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo 

Kejagung pastikan setiap bantahan akan dibuktikan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi BTS Kominfo terus berkembang. Terkini, Kejagung sedang membidik pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya masih terus mencermati kesaksian atau fakta-fakta baru yang muncul di persidangan BTS Kominfo.

“Clue-nya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke pasal 2, pasal 3 atau pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, pasal 5 dan pasal 12, kita lihat semuanya,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Bahas Pengamanan soal BTS Kominfo dengan Galumbang

1. Kejagung pastikan bantahan saksi-saksi persidangan bakal dibuktikan

Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan, pihaknya menghargai setiap keterangan para saksi di persidangan BTS Kominfo. Terlebih, saksi-saksi yang membantah kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat.

Misalnya, Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Dito Ariotedjo yang membantah kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani soal aliran uang pengamanan Rp27 miliar.

“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan menghadirkan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya,” kata Ketut.

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Terima Rp27 M untuk Pengamanan Kasus BTS Kominfo

2. Kejagung belum menentukan nasib uang Rp27 miliar yang dikembalikan Irwan Hermawan

Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo Maqdir Ismail, Pengacara terdakwa BTS Kominfo dari Irwan Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Kejagung hingga kini belum menentukan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan terdakwa Irwan. Diketahui, uang tersebut diduga dikembalikan seseorang yang menjamin pengamanan perkara.

“Yang jelas, proses Rp27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan. Ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kunjungi IKN, Jaksa Agung Usul Dilibatkan Kawal Proses Pembangunan

3. Kejagung pastikan penyidik memiliki strategi untuk pembuktian

Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek BTS Kominfo ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menegaskan, tim penyidik memiliki strategi untuk membuktikan setiap fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.

“Saya tidak akan menjawab, karena ini strategi penyidikan, kalau ke depan, wah, ternyata ada tambahan tersangka lagi kita gak tahu. Kita lihat nanti ke depan, yang jelas ada pengembangan perkara ini, clue-nya itu, ya, cukup,” imbuhnya.

Baca Juga: Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan Hukum

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya