Siapkan Mekanisme Pilkada 9 Desember, KPU Usul Kampanye Secara Virtual

KPU minta Perppu Pilkada 2020 terbit April

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, yang terpaksa ditunda hingga 9 Desember. Sebelumnya, Pilkada akan digelar 23 September.

"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan undang-undang yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," kata Ketua KPU Arief Budiman, seperti dilansir kantor berita Antara, Senin (20/4).

1. Kampanye Pilkada akan dilakukan secara virtual

Siapkan Mekanisme Pilkada 9 Desember, KPU Usul Kampanye Secara VirtualSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Arief mengatakan, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi digital campaign, sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.

"Itu sudah kita siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya," kata dia.

Pada tempat pemungutan suara (TPS), kata Arief, akan diatur mengenai jarak antar-bilik secara terukur, sehingga tidak lagi saling berimpitan.

"Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kita kurangi, karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS," kata dia.

Namun, kata Arief, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," kata dia.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020

2. KPU minta Perppu Pilkada 2020 terbit April

Siapkan Mekanisme Pilkada 9 Desember, KPU Usul Kampanye Secara VirtualPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelum pelaksanaan Pilkada, KPU mengingatkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Pilkada harus diterbitkan pada April ini.

"Apa yang disusun KPU kan dengan penghitungan bahwa COVID-19 selesai, sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yang cukup," ucap Arief.

Persoalannya, kata dia, sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 usai dan kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan pilkada keluar.

"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar jika Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember. Nah, kalau tidak bisa, maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020," kata Arief.

Arief memahami penyusunan Perppu memang butuh proses yang tidak singkat, dan saat ini sedang dalam proses penggodokan.

3. KPU minta kewenangan penuh menerapkan waktu pemungutan suara

Siapkan Mekanisme Pilkada 9 Desember, KPU Usul Kampanye Secara VirtualSeorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

KPU meminta diberi kewenangan penuh untuk menetapkan waktu penyelenggaraan pemungutan suara, sehingga memudahkan jika dilakukan penyesuaian, termasuk terkait dampak pandemi COVID-19.

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) pertama, KPU langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan kepada Presiden," kata Arief.

Setidaknya, ada dua hal yang diusulkan, yakni pertama terkait kewenangan melakukan penundaan, mengingat undang-undang yang ada sekarang hanya mengatur kondisi kalau terjadi bencana yang bersifat lokal, misalnya di satu atau beberapa kabupaten. Namun, kata Arief, undang-undang belum mengatur jika terjadi bencana secara nasional, seperti pandemi virus corona yang tengah terjadi.

"Nah, KPU kemarin mengambil inisiatif. Karena ada kewenangan KPU sebagai penanggung jawab akhir, maka bisa menetapkan penundaan sementara empat tahapan itu secara nasional," kata dia.

Sehingga, Arief menyimpulkan, KPU meminta agar ditambahkan satu kewenangan, yakni diberikan kewenangan melakukan penundaan pilkada maupun pemilu.

"Selain KPU kabupaten dan KPU provinsi, juga KPU RI diberi kewenangan untuk melakukan penundaan," kata dia.

Kedua, lanjut Arief, KPU mengusulkan agar kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara sepenuhnya diserahkan kepada KPU.

"Sehingga kalau perlu dilakukan perubahan-perubahan tidak perlu merevisi UU, cukup dilakukan revisi peraturan KPU tentang tahapan," kata dia.

4. Ada kemungkinan Pilkada 2020 pada Desember dibatalkan

Siapkan Mekanisme Pilkada 9 Desember, KPU Usul Kampanye Secara VirtualSeorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Arief mengingatkan dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses, sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Mengenai penentuan 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020, seiring dengan pandemi virus corona.

Namun, menurut Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang, sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada Resmi Ditunda, Perludem Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya