Soal Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Menggunakan batik lengan panjang abu-abu, Lutfi tiba di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022) pukul 09.10 WIB.
“Nanti ya,” kata Lutfi kepada awak media saat dimintai keterangan.
1. Lutfi akan diperiksa sebagai saksi
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus ekspor minyak goreng.
“Iya untuk saksi (kasus) CPO),” kata Supardi kepada IDN Times, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Kejagung Akui Mau Periksa Eks Mendag Lutfi
Baca Juga: Mendag Lutfi: Ada Mafia Minyak Goreng, Kami Tak Bisa Lawan
2. Kejagung telah periksa 7 orang saksi
Editor’s picks
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus CPO. Ketujuh saksi itu adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research&Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, dan S selaku Staf Research&Advisory Indonesia.
Kemudian P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI serta SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.
3. Sebanyak 5 orang jadi tersangka
Sejauh ini, Kejagung menjerat 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
5. Lin Che Wei selaku swasta
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng
Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik