Tegas! Jokowi Bantah Wacana Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang aksi besar-besaran mahasiswa di Depan Istana Merdeka pada Senin (11/4/2022), Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menegaskan, dirinya membantah wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan jabatan tiga periode.
Jokowi menjelaskan, penyelenggara telah mempersiapkan dan menjadwalkan Pemilu 2024. Hal ini ia sampaikan saat memberikan arahan dalam rapat persiapan Pemilu dan Pilkada, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
“Jangan sampai nanti muncul spekulasi yang isunya beredar di masyarakat pemerintah tengah melakukan penundaan Pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode,” kata Jokowi, Minggu (10/4/2022).
1. Jokowi tegaskan tahapan Pemilu sudah berlangsung
Jokowi menegaskan, seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak di November 2024. Sementara itu, tahapan Pemilu sudah dimulai di pertengahan Juni 2022.
“12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 kita lantik dan segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024. Kita perlu berbicara dengan KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan pengalaman serentak ini dengan matang,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca Juga: Buktikan Tak Tunda Pemilu, Anggota KPU-Bawaslu Dilantik 12 April 2022
2. Jokowi minta Menkopolhukam kebut payung hukum
Jokowi dalam kesempatan itu juga meminta Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, segera mengejar payung hukum yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Menkopolhukam juga diminta untuk berkoordinasi dengan DPR dan KPU.
“Sehingga perencanaan programnya bisa lebih detail lagi, sehingga regulasi yang disusun tidak multitafsir dan menimbulkan perselisihan di lapangan,” ujar Jokowi.
3. Pemerintah telah mengalokasikan Rp110,4 triliun untuk KPU dan Bawaslu
Jokowi juga mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan dana Pemilu dan Pilkada 2024 baik dari APBN serta APBD sebesar Rp110,4 triliun. Dana tersebut nantinya dibagikan untuk KPU dan Bawaslu.
“KPU-nya Rp76,6 triliun, dan Bawaslunya Rp33,8 triliun. Ini saya minta di detail kan lagi, dihitung lagi, di kalkulasi lagi dengan baik dalam APBN dan APBD. Dipersiapkan secara bertahap,” kata dia.
Baca Juga: [BREAKING] Menkominfo Siap Tampung Aspirasi Mahasiswa Terkait Aksi 11 April