Tersangka OOJ Kasus Yosua Arif Rachman Minta Bebas dari Tuntutan

Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Arif dalam dupliknya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan,” kata penasihat hukum Arif.

Duplik Arif juga meminta hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Sebab, menurut penasihat hukum, tindakan yang dilakukan oleh Arif Rachman merupakan perintah jabatan atau tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Arif juga meminta dibebaskan dan nama baik dipulihkan majelis hakim.

“Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan, memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Arif Rachman Arifin, dan memulihkan hak-hak Terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata penasihat hukum.

Namun demikian, bila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum Arif mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa. Misalnya, belum pernah dihukum dan elama dalam proses persidangan Arif klaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti persidangan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah menyesali seluruh perbuatannya dan terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia,” kata penasihat hukum Arif.

Dalam perkara ini, Arif Rachman dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini, Arif merusak barang bukti berupa laptop yang menyimpan salinan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Arif Rachman

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya