Tim Peneliti PK Brotoseno Rekomendasikan Pembentukan Komisi Banding 

Polri segera gelar sidang etik tentukan nasib Brotoseno

Jakarta, IDN Times - Tim Peneliti Peninjauan Kembali (PK) besutan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit merekomendasikan pembentukan Komisi Banding Kode Etik terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik, itu nanti dipimpin oleh bapak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum dam Kadiv SDM,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

1. Komisi Banding akan menggelar Sidang Kode Etik ulang

Tim Peneliti PK Brotoseno Rekomendasikan Pembentukan Komisi Banding Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dedi menjelaskan, Komisi Banding akan segera bekerja setelah disetujui oleh Kapolri. Selanjutnya, Komisi Banding akan menggelar Sidang Kode Etik Polri.

“Apabila nanti komisi banding sudah ditandatangani bapak Kapolri maka segera bekerja dan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan di tahun 2020,” ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno 

2. Kapolri bentuk Tim Peneliti PK Sidang Etik Brotoseno

Tim Peneliti PK Brotoseno Rekomendasikan Pembentukan Komisi Banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit resmi membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti kni akan dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang KKEP,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No:sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri.

“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” ujar dia.

Tim Peneliti akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

“Sebagai komitmen pemberantasan Korupsi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit,“ kata Ferdy.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Peneliti untuk Pecat AKBP Brotoseno 

3. AKBP Brotoseno masih aktif jadi anggota Polri

Tim Peneliti PK Brotoseno Rekomendasikan Pembentukan Komisi Banding Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya