Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim meyakini, Karo Paminal Propam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Vonis bagi terdakwa Hendra itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, ia dianggap tak jujur selama persidangan.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.

Sementara hal meringankan, terdakwa dianggap memiliki tanggungan keluarga hingga belum pernah dipidana.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga. Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya