Pembacaan Vonis Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan

"Kami belum siap untuk putusannya,”

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, mengatakan belum siap membacakan vonis untuk terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Seharusnya, vonis kedua anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (23/3/2023).

“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya,” kata Suhel setelah membuka sidang.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis pada pekan depan.

“Ditunda hari senin, 27 februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini,” kata Suhel dan menyatakan menutup sidang.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap Eks Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin. Ia pun didenda Rp10 juta.

Vonis ini berbeda dua bulan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Suhel dalam sidang vonis Arif.

Baca Juga: Hakim: Arif Rachman Memenuhi Unsur Obstruction of Justice 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya