Tolak Otsus Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, sejak awal Otsus Papua bukan kehendak masyarakat asli Papua. 20 tahun Otsus Papua berjalan hanya menguntungkan warga non-Papua.
"Maka kami mau penentuan nasib sendiri dari sisa waktu ini jika Otonomi Khusus Papua jilid II buatan Jakarta itu kami tolak," ujar Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/7/2021).
1. TPNPB-OPM sebut pembahasan Otsus Papua tak melibatkan orang asli Papua
Menurutnya, selagi Otsus tidak pernah melibatkan orang asli Papua dan tak dibahas dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) maka ia meminta pemerintah agar memberikan hak politik Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
“Tidak ada Otonomi Khusus yang seperti Indonesia lakukan tanpa perjanjian dengan penduduk pribumi, jadi kami anggap cara indonesia yang tidak kompromi dengan orang asli Papua adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM dan juga melawan hukum," ujarnya.
"Mayoritas orang Asli Papua sudah nyatakan sikap menolak Otsus jilid 2, Karena Otonomi Khusus yang tidak ada perjanjian dengan orang asli Papua," sambungnya.
Baca Juga: Pendeta Benny Giay: Otsus Bukan Keinginan Masyarakat Papua
2. Pendeta Benny Giay juga menyatakan menolak Otsus Papua Jilid II
Senada dengan TPNPB-OPM, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua Pendeta Benny Giay. Ia sebut Otsus Jilid II ini lahir tanpa mendengar masyarakat asli Papua, bahkan mengkriminalisasi mereka yang menolak Otsus Papua dengan Pasal Makar.
"Otonomi Khusus diperpanjang tanpa mendengar orang Papua, Otonomi Khusus itu bukan orang Papua yang usul, Otonomi Khusus itu negara yang mengusulkan," kata Benny dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara virtual, Selasa (13/7/2021).
3. Menyandarkan mimpi mengurangi pelanggaran HAM pada Otsus Papua
Benny menjelaskan, awalnya harapan masyarakat asli Papua terhadap UU Otsus ini dapat mengurangi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Serta berimplikasi pada penarikan pasukan militer ke barak dan akan diikuti pula dengan pola perundingan damai ala Aceh.
Benny merujuk pada perundingan yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI ketika itu, Jusuf Kalla, dengan perjanjian damai yang diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Peristiwa bersejarah itu mengakhiri konflik di Provinsi Aceh selama sekitar 29 tahun.
"Aceh dapat Otsus, Papua juga. Tapi, Aceh bisa buat partai lokal di dalam Otsus itu, Papua tidak bisa. Aceh bisa kibarkan bendera GAM, Papua (kejora) tidak," kata Benny.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU