Usai Undang-Undang Direvisi, KPK Gelar RDP Perdana dengan Komisi III

Komisi lll mau mencari tahu masalah KPK di periode lalu

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR pada Rabu (27/11) untuk kali pertama menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca undang-undangnya direvisi. Kendati situasinya semula canggung, namun sidang yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB itu berjalan lancar. Bahkan, situasinya tetap sama seperti UU nomor 19 tahun 2019 belum direvisi. 

Melalui RDP itu, komisi III kembali menanyakan perkembangan kasus-kasus korupsi yang belum rampung. Salah satunya soal kelanjutan kasus rasuah yang menjerat eks Direktur Pelindo, RJ Lino. 

"Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di kompleks DPR pada pagi tadi. 

Lalu, apa saja yang disampaikan oleh komisi III dalam rapat tersebut?

1. Desmon tak ingin SP3 disalahgunakan KPK

Usai Undang-Undang Direvisi, KPK Gelar RDP Perdana dengan Komisi IIIKomisi lll DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (27/11) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan KPK yang akhirnya dibolehkan mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Politikus dari Partai Gerindra itu menyebut Komisi III tak ingin kewenangan SP3 yang kini dimiliki komisi antirasuah justru disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," kata Desmond.

Baca Juga: ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor 

2. Komisi lll ingin mengetahui kesulitan KPK dalam membuktikan kasus korupsi BLBI

Usai Undang-Undang Direvisi, KPK Gelar RDP Perdana dengan Komisi IIIKomisi lll DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (27/11) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Desmond menyebut Komisi III juga ingin mengetahui perkembangan kasus-kasus korupsi apa saja yang sulit dibuktikan. Politikus Partai Gerindra itu kemudian menyinggung kasus BLBI. Bahkan, Desmond menyebut Komisi III kemungkinan juga akan menggali kasus-kasus yang bisa di-SP3.

"Ya misalnya kasus (Sjamsul) Nur Salim, kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti gak," tutur dia. 

3. UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus

Usai Undang-Undang Direvisi, KPK Gelar RDP Perdana dengan Komisi III(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, di undang-undang yang baru KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun'.

Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang memberi catatan saat UU KPK baru disahkan. Selain Gerindra, ada PKS dan Partai Demokrat.

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya