UU Ciptaker Berubah Format Legal, Warganet: Besok Pake Kertas Nasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengkonfirmasi draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Ia mengatakan, selain ada perubahan format dari ukuran kertas dari A4 ke legal, ada juga penyempurnaan redaksi.
Menanggapi hal tersebut, ada komentar kocak dari warganet di Instagram @Depok24jam.
“Besok berubah lagi pake kertas nasi,” kata akun @fahmi_XXX, Selasa (13/10/2020).
1. Warganet juga mengomentari serius perubahan format
Selain penuh dengan komentar kocak, warganet juga ada yang mengomentari serius tentang perubahan format draf UU Ciptaker versi 812 halaman dengan format legal.
“Lah gimana dah, emang gak ada pedoman tata naskah dinas? Bukannya naskah dinas produk hukum harus A4? Wah, staf yang bikin konsepnya abis nih diomelin,” kata akun @indraXXX.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR
2. Draf UU Cipta Kerja berubah tiga kali
Editor’s picks
Draf Undang-Undang Cipta Kerja berubah tiga kali setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Draf pertama yang dibagikan oleh Badan Legislasi DPR berjumlah 905 halaman dan berubah menjadi 1.035 halaman.
Teranyar, draf tersebut berubah lagi menjadi 812 halaman. Perubahan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Senin (12/10/2020) malam.
3. Draf versi 812 halaman akan disampaikan ke Presiden Jokowi
Indra memastikan draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini merupakan draf final yang akan disampaikan kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Rabu (14/10/2020).
“Iya (versi 812 halaman akan disampaikan ke Presiden,” kata Indra kepada IDN Times.
Download draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman di sini.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Tiga Kali, DPR: Ada Penyempurnaan Redaksi