Viktor Yeimo Jadi Tahanan Jaksa, Pengacara: Pindahkan ke Lapas Abepura

Viktor Yeimo masih berada di Mako Brimob Papua

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Viktor Yeimo akhirnya resmi menjadi tahanan jaksa setelah penyidik Polda Papua melakukan pelimpahan berkas dan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (6/8/2021).

Oleh karena itu, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay meminta agar Viktor yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob Papua segera dipindahkan ke Lapas Abepura. 

“Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura,” kata pengacara Viktor tersebut lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Satgas Nemangkawi: Berkas Kasus Kerusuhan Papua Viktor Yeimo Lengkap

1. Kondisi di dalam Mako Brimob Papua mengancam kesehatan Viktor Yeimo

Viktor Yeimo Jadi Tahanan Jaksa, Pengacara: Pindahkan ke Lapas AbepuraVictor Yeimo, DPO kasus kerusuhan Papua 2019 ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/HO-Humas Satgas Nemangkawi)

Emanuel mengatakan pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke Lapas Abepura merupakan permintaan Viktor kepada jaksa. Permintaan Viktor ini menjadi hak-hak sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang menjalani status sebagai tahanan jaksa.  

Ia juga menjelaskan, kondisi psikologis Viktor terganggu karena mendekam sendirian di rutan kepolisian. Selain itu, situasi sel yang pengap dianggap dapat membahayakan kesehatan Viktor.

“Permintaan Viktor dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak 10 Mei 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 itu tidak dijawab secara professional oleh jaksa,” ujar Emanuel.

2. Pengacara belum mendapat kepastian nasib penahanan dan jadwal makan Viktor di Mako Brimob

Viktor Yeimo Jadi Tahanan Jaksa, Pengacara: Pindahkan ke Lapas AbepuraJubir KNPB Victor Yeimo yang ditangkap, di sekitar Tanah Hitam, Distrik Abepura, Jayapura. (ANTARA/Laksa Mahendra/Soni Namura/Nusantara Mulkan)

Emanuel menjelaskan, hingga saat ini jaksa belum menyampaikan terkait nasib penahanan Viktor pascamenjadi tahanan jaksa. Selain itu, jaksa juga belum memberikan jadwal antar makanan untuk Viktor yang masih ditahan di Mako Brimob Polda Papua.

“Sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas Viktor Yeimo menunjukan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Emanuel.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Buron Kerusuhan Papua Victor Yeimo

3. Pengacara Viktor mempertanyakan berkas perkara yang dilimpahkan secara virtual

Viktor Yeimo Jadi Tahanan Jaksa, Pengacara: Pindahkan ke Lapas AbepuraIlustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Selain soal nasib penahanan Viktor, Emanuel juga mempertanyakan pelimpahan berkas perkara Viktor yang dilakukan secara virtual oleh penyidik Polda Papua kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Alasannya, jaksa yang menerima berkas Viktor mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual.  “Yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku,” ujar Emanuel.

Menyoal ini, Emanuel meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua dan Jaksa Pengawas Kajari Jayapura untuk memeriksa jaksa penerima berkas dan tersangka Viktor Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Kepala Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981,” ujar Emanuel.p

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke Terkait Hoaks Papua

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya