Wapres Ma'ruf Amin Ingin Pendidikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyebut, pemerintah bakal mengambil alih dan melakukan pembinaan terhadap santri Ponpes Al Zaytun.
"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan MUI (Ma'ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya," kata Zainut dikutip ANTARA, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Pemkab Indramayu Bekukan Gurita Bisnis Ponpes Al-Zaytun
1. Kemenag dan Kembdikbud akan mengambil alih pendidikan Al Zaytun
Zainut menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI tentang Perkembangan Organisasi dan Persoalan Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga Wapres Ma'ruf Amin.
"Pemerintah itu siapa? Tentunya yang sesuai dengan tupoksi-nya, dalam hal ini adalah kalau lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau pendidikan agama dan pondok pesantren di Kementerian Agama," tambah Zainut.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan Santri
2. MUI dukung penetapan tersangka Panji Gumilang
Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun, ia memastikan Ponpes Al Zaytun harus tetap beroperasi.
"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama. Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah Bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," jelas Amirsyah.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, Pengacara: Gak Paham Apa yang Nanti Terjadi
3. Bareskrim resmi menahan Panji Gumilang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.