Warga Desa Wadas Laporkan Kapolda Jateng ke Propam Polri 

Wakapolda dan Kapolres Purworejo juga ikut dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Warga Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) melaporkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Abioso Seno Aji dan Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi ke Propam Mabes Polri, Jumat (25/2/2022).

Warga Desa Wadas menyebut ketiganya tidak profesional saat pengamanan pengukuran lahan untuk tanbang andesit di Desa Wadas.

“Pengaduan atas tindakan sewenang-wenang dan ketidakprofesionalan oleh Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Kapolres Purworejo terkait pengamanan kegiatan pengukuran tanah di lokasi IPL Bendungan Bener dan Queri di Desa Wadas,” dikutip dari surat penerimaan pengaduan Propam yang dibagikan oleh salah satu warga Wadas, Mukti kepada IDN Times.

1. Ketiganya juga dilaporkan ke Itwasum

Warga Desa Wadas Laporkan Kapolda Jateng ke Propam Polri Bukti surat penerimaan pengaduan Propam terkait laporan warga Desa Wadas terhadap kekerasan aparat. (dok. Mukti)

Mukti menjelaskan, selain ke Propam Mabes Polri, Gempadewa juga melaporkan ketiganya ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Bareskrim Polri.

“Tapi di Bareskrim kurang berkas pelengkap, jadi besok kita lengkapi,” ujar Mukti setelah membuat laporan di Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Warga Wadas Laporkan Kekerasan Aparat ke Propam Mabes Polri Siang Ini

2. Laporan akan ditindaklanjuti 20 hari ke depan

Sebelumnya, Propam Mabes Polri menerima laporan warga Desa Wadas, Purworejo terkait dengan kekerasan aparat saat penolakan tambang andesit pada 8-10 Februari 2022.

Laporan tersebut diterima Propam dengan nomor: SPSP2/1266/II/2022/Bagyanduan tertanggal 25 Februari 2022 pukul 11.15 WIB.

“Laporan akan ditindaklanjuti 20 hari ke depan,” ujar Mukti.

3. Komnas HAM temukan penggunaan kekuatan berlebihan di Desa Wadas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil investigasinya terkait proyek pembangunan bendungan dan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dari hasil investigasi di lapangan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, ada penggunaan kekuatan secara berlebih oleh Polda Jawa Tengah di Wadas.

“Pada tanggal 8 Februari 2022 dilakukan upaya pengukuran lahan pada bidang warga yang telah setuju untuk dibebaskan sebagai lokasi penambangan quarry. Dalam konteks pengukuran tersebut, terjadi penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah,” kata Beka dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Kamis (24/2/2022).

Untuk merespons terjadinya peristiwa tersebut, ujar Beka, Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM memiliki beberapa kesimpulan.
Kesimpulan pertama adalah pengabaian hak free, prior and informed consent atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan dan tidaknya atas proyek quarry batuan andesit di wilayahnya.

“Kedua, minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak, dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah,” ucap Beka.

Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Polda di Wadas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya