Waspada! Transmisi Lokal Omicron di DKI Jakarta Capai 45,6 Persen

Wagub prediksi transmisi lokal bakal melebihi luar negeri

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, transmisi lokal COVID-19 varian Omicron di Jakarta terus mengalami peningkatan. Saat ini, transmisi lokal virus COVID-19 varian teranyar itu sudah mencapai 45,6 persen, dan diprediksi bakal melebihi transmisi dari luar negeri.

"(Kasus Omicron) Sudah mencapai 2.526 orang. Ini menarik sekarang sudah 1373 atau 56,4 persen dan menarik lagi kasus lokal meningkatkan sudah mencapai 1.152 atau 45,6 persen," ujar Politikus Partai Gerindra itu di kawasan TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Dianggap Ringan, tetapi Kenapa Peneliti Khawatir dengan Omicron?

1. Wagub minta warga tetap waspada varian Omicron

Waspada! Transmisi Lokal Omicron di DKI Jakarta Capai 45,6 PersenWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Meski Omicron tidak seganas varian Delta, Riza meminta agar warga DKI Jakarta tetap waspada terhadap varian tersebut. Sebab, Omicron sudah terbukti tetap membuat seseorang dengan komorbid dan terpapar varian itu bisa berpotensi fatal dan berujung kematian. Oleh karena itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak meremehkan COVID-19 varian Omicron tersebut.

"Sekalipun omicron tidak berbahaya seperti varian delta tapi jangan dianggap enteng karena ada kasus omicron yang meninggal di Jakarta sekalipun memang ada komorbid," kata Riza.

Baca Juga: Menkes: DKI Jakarta Siap-Siap Jadi Medan Perang Pertama Hadapi Omicron

2. Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mencegah terjadinya penyebaran

Waspada! Transmisi Lokal Omicron di DKI Jakarta Capai 45,6 PersenOmicron di Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)

Riza pun mengatakan saat ini Pemrov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas lagi. Mulai dari meningkatkan berbagai fasilitas tenaga, monitoring pengawasan evaluasi dan satgas-satgas terus dioptimalkan kembali.

Dia juga mengatakan rapat-rapat evaluasi dilakukan secara rutin dan berkala. Tak kalah pentingnya, kata dia, pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi unit-unit kegiatan yang melanggar.

"Kalau melihat di DKI Jakarta ada restoran pasar mal tempat, kantor sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami tindak beri sanksi. Kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar," kata Riza.

Baca Juga: 1,5 Kali Lebih Menular dari Omicron, BA.2 Menyebar di AS

3. Pemprov belum menentukan status level PPKM

Waspada! Transmisi Lokal Omicron di DKI Jakarta Capai 45,6 PersenIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Riza kembali mengingatkan bahwa hal itu adalah kewenangan Satgas Pusat. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya mengikuti dan melaksanakan putusan dari pemerintah pusat.

Terlepas dari masukan dari ahli juga akan menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Silakan warga atau institusi sampaikan apa saja dalam rangka memberikan masukan positif konstrukstif," ucapnya. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya