Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ia dilaporkan karena diduga berupaya menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).