Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto, menyesalkan keputusan polisi yang tidak menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Hal ini bisa memperkuat asumsi publik bahwa penyidik tak sepenuhnya serius menangani kasus ini.

"Bila tidak ditahan, hal itu akan membenarkan asumsi publik bahwa penyidik bisa main-main dengan proses hukum, apalagi bila menyangkut petinggi di lembaganya," kata dia kepada IDN Times, Jumat (28/8/2020).

1. Ancaman hukuman lima tahun cukup kuat jadi alasan penahanan Irjen Napoleon

Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Dia mengatakan bahwa Irjen Napoleon semestinya bisa ditahan. Karena, ancaman hukuman lima tahun harusnya cukup untuk jadi alasan penahanan pada petinggi Polri itu.

"Pengakuan dan ancaman hukuman 5 tahun tentunya sudah cukup untuk dijadikan alasan penahanan. Memang itu hak prerogatif penyidik, hanya saja gugur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Walau pun Irjen Napoleon membantah bahwa dia menerima suap dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi untuk proses penghapusan nama Joko di red notice Interpol, namun, menurut Bambang, argumen itu tak bisa menjadi alasan agar Irjen Napoleon tak ditahan.

2. Polri harusnya bisa lebih keras patahkan asumsi negatif publik

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Polri, kata Bambang harusnya bisa bekerja keras untuk membuktikan bahwa asumsi publik yang negatif tidak benar. Polri harusnya menerapkan equality before the law (persamaan di depan hukum).

"Polri tidak bisa mengabaikan asumsi-asumsi yang muncul di publik, karena ini terkait dengan trust," ujarnya

3. Beda nasib Brigjen Prasetijo Utomo dan dua tersangka lainnya

Brigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Polisi sejatinya sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Joko Tjandra. Namun, Bareskrim Polri hanya menahan Brigjen Prasetijo Utomo.

Ketika ditanya apakah perbedaan ini berdasarkan pada jabatan yang dimiliki Napoleon yang sudah berbintang dua, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membantah hal itu. Dia mengatakan keputusan ini murni dari proses penyidikan.

"Oh tidak ada (perbedaan berdasarkan pangkat), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," kata dia, Jumat (28/8/2020).

Joko Tjandra telah mengaku bahwa dia memberikan sejumlah uang kepada para tersangka lainnya agar namanya bisa dihilangkan dari red notice. Namun pengakuan berbeda terlontar dari Irjen Napoleon Bonaparte. Dia mengaku tak mengenal Tommy Sumardi apalagi menerima uang.

Editorial Team