Kemenag Godok Rencana Jadikan KUA Layani Semua Agama

Untuk memudahkan administrasi pernikahan umat non-muslim

Jakarta IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif untuk semua agama di Indonesia, dengan tidak mengambil alih peran lembaga agama atau/dan tempat ibadah.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 18 Maret lalu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi dan dihadiri 50 anggota Komisi. 

"Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya," ujar Yaqut yang didampingi antara lain oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Dirjen PHU Hilman Latief, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Kaban BPJPH Aqil Irham, Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad, dan Irjen Kemenag Faisal.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Perbedaan Awal Ramadan Itu Hal Biasa

1. Pelayanan KUA untuk memudahkan administrasi pernikahan umat non-muslim

Kemenag Godok Rencana Jadikan KUA Layani Semua AgamaRapat kerja Komisi VIII DPR 18 Maret 2024 (kemenag.go.id)

Pelayanan KUA yang dimaksud Menag untuk memudahkan administrasi pernikahan bagi umat non-muslim. 

"Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi," sebut Menag dikutip dari kemenag.go.id.

Hal itu bertujuan untuk membantu memberikan akses layanan pemerintah, terutama bagi mereka yang punya keterbatasan. Salah satunya adalah masyarakat non-muslim yang melakukan pencatatan menikah di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Masyarakat non-muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibu kota kabupaten/kota, dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya, KUA jadi hub untuk Dukcapil," ungkapnya. 

Ia menambahkan, Dukcapil hanya ada di kabupaten/kota yang terhitung hanya ada sekitar 514 kantor Dukcapil. 

"Kantor Dukcapil ini adanya hanya di ibu kota kabupaten/kota, artinya ada kurang lebih 514 kantor Dukcapil. KUA itu basisnya kecamatan, jumlahnya ada 5.628. Jadi jumlah kantor Dukcapil itu 10 persen jumlahnya kantor KUA," imbuhnya. 

2. Layanan KUA membantu pemerintah untuk administrasi pernikahan dan perceraian

Kemenag Godok Rencana Jadikan KUA Layani Semua AgamaIlustrasi menikah (pexels.com/Emir Kaan Okutan)

Selebihnya, Menag mengungkapkan, layanan KUA yang inklusif antar agama dapat membantu pihak-pihak pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk administrasi pernikahan dan perceraian karena disederhanakan dan dimudahkan. 

Menag menambahkan, pelayanan perkawinan di KUA untuk seluruh warga negara beragama akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen.  

"Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama," ujar Menag.

3. Kemenag juga berkoordinasi dengan Kemendagri

Kemenag Godok Rencana Jadikan KUA Layani Semua Agama(Dok.Kemendagri)

Berdasarkan itu, Kemenag juga sudah memberikan fokus lebih terhadap komunikasi dengan Kemendagri. 

"Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan," tuturnya. 

Adapun sebelumnya koordinasi internal sudah dilakukan dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha serta pusat bimbingan dan pendidikan Khonghucu. 

"Mereka juga sudah berkoordinasi dengan lembaga keagamaan masing-masing untuk mendiskusikan hal ini," sebut Menag.

Baca Juga: Nyepi dan Awal Ramadan Barengan, Menag Ingatkan untuk Introspeksi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya