(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri
Oleh karena itu, Mendagri pun memberikan instruksi kepada kepala daerah, sebagai berikut:
1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
4. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sebagai berikut:
A. Pasal 67 huruf b yang berbunyi "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"
B. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. Melakukan perbuatan tercela
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen
i. Mendapatkan sanski pemberhentian.
5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala darah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian
6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan