Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum 2019 akhirnya digelar perdana di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6). Sidang yang berisi agenda mendengarkan permohonan gugatan dari pemohon yakni tim pasangan capres 02, Prabowo-Sandi.
Gugatan dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto secara bergantian dengan koleganya. Menurut kubu Prabowo-Sandi, pasangan capres 01 telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam pemilu 2019.
Itu sebabnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar pemilu diulang kembali di seluruh Indonesia. Atau, pemilu diulang di sebagian provinsi saja di Indonesia. Tim Jokowi-Ma'ruf mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Bambang itu dengan ekspresi bingung. Seolah-olah mereka ingin menyampaikan apa yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan.
Lalu, apa saja isi petitum atau gugatan dari tim Prabowo-Sandi?