Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum 2019 akhirnya digelar perdana di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6). Sidang yang berisi agenda mendengarkan permohonan gugatan dari pemohon yakni tim pasangan capres 02, Prabowo-Sandi.
Gugatan dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto secara bergantian dengan koleganya. Menurut kubu Prabowo-Sandi, pasangan capres 01 telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam pemilu 2019.
Itu sebabnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar pemilu diulang kembali di seluruh Indonesia. Atau, pemilu diulang di sebagian provinsi saja di Indonesia. Tim Jokowi-Ma'ruf mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Bambang itu dengan ekspresi bingung. Seolah-olah mereka ingin menyampaikan apa yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan.
Lalu, apa saja isi petitum atau gugatan dari tim Prabowo-Sandi?
1. Hasil penghitungan suara secara keseluruhan di pemilu 2019 dituding tidak sah
Di hadapan 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi, tim Prabowo-Sandi meminta agar institusi itu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Jokowi Ma'ruf Amin. Keputusan itu juga berdampak pada anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Tim Prabowo-Sandi juga meminta agar berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional, turut dibatalkan.