Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar penolakan revisi Undang-Undang Pilkada lantaran ingin mendorong putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk masuk ke Pilkada DKI Jakarta.

Dia menuturkan adanya alasan pemerintah menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 belum pernah dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha, gak ada kebayang. Mungkin gak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-huhungkan dengan itu semua sama sekali," tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

1. Pratikno tepis isu tolak revisi UU Pilkada untuk jegal Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pratikno juga menepis kabar bahwa penyelenggaraan Pilkada di 2024 untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menilai aturan tersebut juga sudah ada sejak Anies menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.

"Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud jadi gak ada hubungannya lah itu. Sama sekali gak ada hubungannya. Gak ada hubungan sama sekali. Justru jangan dibalik-balik juga," ujar Pratikno.

2. Pratikno minta semua pihak agar tidak mengubah UU dengan tujuan tertentu

Default Image IDN

Pratikno meminta semua pihak agar tidak mengubah UU dengan tujuan tertentu. Jangan sampai, kata dia, nantinya malah menimbulkan ketidakpastian terhadap UU yang sudah ditetapkan.

"Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingin kembali bahwa UU sudah ditetapkan tahun 2016. Belum kita laksanakan. Mari kita laksanakan, jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok gak jadi dijalankan," ucap Pratikno.

3. Pemerintah ingin UU yang sudah ada dilaksanakan dulu

Default Image IDN

Mengenai rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada, Pratikno menegaskan sikap pemerintah menolak karena ingin menjalankan UU yang sudah ditetapkan. Sehingga harus dilaksanakan.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan Pilkada serentak yang sudah ada di dalam UU belum kita laksanakan ya kita laksanakan," katanya.

Editorial Team