Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat putusan melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan. Muzani mengatakan, MK hanya memberi pertimbangan.
"Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu. Tapi saya nggak tahu bagaimana, karena itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan keputusan. Tapi MK memberi pertimbangan," ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Sehingga, kata Muzani, tidak ada kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah terkait pertimbangan MK tersebut.
"Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan, karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu," ucap dia.