30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Diminta Ikut Aturan MK

- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta para wamen menaati putusan MK
- MK menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
- Saat ini ada 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan sesuai Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Larangan itu mengacu pada banyaknya wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rangkap jabatan dilarang bagi menteri. MK menegaskan, ketentuan itu juga berlaku bagi wamen.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," demikian bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Akan tetapi, saat ini ada 30 orang wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sampai anak usaha BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Darmadi Durianto, memberikan respons mengenai hal tersebut.
1. Wamen diminta taati MK

Darmadi mengatakan, putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak mematuhinya.
"Putusan MK bersifat final dan banding. Kalau MK sudah memutuskan demikian, maka harus dipatuhi. Semua pihak harus mematuhi keputusan MK," kata Darmadi saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/7/2025).
2. Erick Thohir diminta ganti posisi komisaris BUMN yang dijabat wamen

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dari fraksi PKB mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir, harus mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wakil menteri.
"Menteri BUMN dapat mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wamen," kata Khozin kepada IDN Times.
Di sisi lain, legislator Fraksi PKB itu menilai, para wamen bisa secara sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini: jadi wamen atau komisaris.
"Para wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan saat ini, wamen atau komisaris," kata Khozin.
3. Datar 30 wamen rangkap jabatan di BUMN

Praktik rangkap jabatan wamen mencakup posisi komisaris utama maupun komisaris biasa di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya. Berikut rinciannya:
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan - Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.