Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Wamenlu Havas Akan Ikuti Putusan MK

WhatsApp Image 2025-07-19 at 14.25.33 (1).jpeg
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam double check Gempita dan PCO di Beltway Office Park, Jakarta. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa jika MK telah menetapkan demikian, dirinya akan mengikuti putusan tersebut.

"Jadi, yang dibahas kan soal putusan MK, ya. Masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?" ujar Havas saat ditemui usai Diskusi Double Check di Retro Cafe, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

1. Amar putusan MK harus didengar

Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Havas menegaskan putusan MK harus dimaknai dari amar putusan, bukan dari pertimbangan hukumnya. Merujuk pada amar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2025, permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diterima oleh MK.

Pasalnya, pemohon dalam uji materiil UU 39/2008, yakni Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, dinyatakan telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

"Yang harus didengar dari putusan Mahkamah Konstitusi itu konklusinya, atau amarnya. Amarnya, kan? Amar putusannya bagaimana? Ya, sudah permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Havas.

2. Havas diangkat jadi komisaris PIS

IMG-20250217-WA0007.jpg
PT Pertamina International Shipping (PIS) terus berkomitmen untuk mengharumkan nama Indonesia di industri martim internasional.

Wamenlu Arif Havas Oegroseno diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina. Pemegang saham PIS juga resmi melakukan perombakan Dewan Direksi pada Selasa (08/07/2025).

Adapun Havas menjabat sebagai Wamenlu sejak dilantik pada 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Dia pernah menjabat Duta Besar RI untuk Jerman serta Deputi di Kemenko Kemaritiman.

3. Putusan MK bersifat final

Infografis 30 Wamen rangkap jabatan
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).
Infografis 30 Wamen rangkap jabatan komisaris
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).
Infografis 30 Wamen rangkap jabatan
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan sesuai Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Larangan itu mengacu pada banyaknya wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," demikian bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Akan tetapi, saat ini ada 30 orang wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sampai anak usaha BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Darmadi Durianto mengatakan putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak mematuhinya.

"Putusan MK bersifat final dan banding. Kalau MK sudah memutuskan demikian, maka harus dipatuhi. Semua pihak harus mematuhi keputusan MK," kata Darmadi saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/7/2025).

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us